Pembagian PI 10 Persen Harus Sesuai Regulasi

Minggu 27 Jul 2025 - 20:29 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menanggapi usulan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat terkait skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (Migas). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menegaskan bahwa mekanisme pembagian tersebut harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Usulan yang diajukan Pemkab Tanjab Barat adalah pembagian 60 persen untuk kabupaten dan 40 persen untuk pemerintah provinsi,” kata Sudirman. 

Namun, Sudirman menyebut bahwa skema tersebut tidak dapat langsung diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang mengatur.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Belum Terima Gentala Arasy, Kondisi Jembatan Masih Memprihatinkan

BACA JUGA: Peluru Artileri Kamboja Jatuh di Wilayah Laos

“Usulan tersebut merupakan masukan yang sah, namun tidak serta-merta bisa diterima begitu saja. Kita harus duduk bersama, membahas mekanismenya sesuai regulasi yang ada,” bebernya. 

Ia mengingatkan agar semua pihak tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait pembagian PI 10 persen ini. Menurutnya, proses pembagian harus merujuk pada peraturan yang jelas, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemprov Jambi akan melakukan studi perbandingan dengan pembagian PI di daerah lain yang memiliki pengalaman serupa. 

Selain lembaga terkait seperti SKK Migas dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM,) juga akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam menentukan skema yang adil dan sesuai ketentuan.

“Semua harus berdasarkan regulasi dan pembahasan yang matang. Kita tentu terbuka terhadap usulan, tapi harus ada dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusan,” katanya. (cr01/enn)

 

Kategori :