Rp 189 Miliar untuk Gaji PPPK 2025

SK: PPPK Provinsi Jambi saat menerima SK yang diserahkan oleh Gubernur Jambi.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terjamin pada tahun anggaran 2025, meskipun kondisi keuangan daerah sedang berada dalam keadaan defisit.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) rovinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan bahwa besaran honorarium PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu, tidak boleh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
“Apakah bisa nanti ditingkatkan atau tidak itu kita melihat dari kemampuan keuangan. Tapi yang tidak boleh lebih kecil dari tahun sebelumnya, itu yang tidak boleh,” kata Agus.
Adapun, Pemprov Jambi sedang mempersiapkan langkah untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Namun, proses itu disebut harus dihitung dengan cermat agar tidak menimbulkan beban defisit anggaran.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Strategi Putus Rantai Kemiskinan
BACA JUGA:Remaja Penderita Gizi Buruk Dapat Bantuan
“Dalam hal ini dengan kondisi efisiensi anggaran, tentunya kita akan memperhitungkan secermat mungkin,” bebernya.
Dalam kondisi anggaran Provinsi Jambi yang sedang berada dalam fase defisit anggaran, PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan tetap dilaksanakan setiap tahunnya.
“Untuk pembayaran PPPK penuh waktu ini tidak memberikan dampak negatif defisit anggaran,” ungkapnya.
Diketahui, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, alokasi belanja gaji PPPK tercatat sebesar Rp 189.949.235.537. Anggaran tersebut bersumber murni dari kas daerah.
Adapun untuk anggaran PPPK itu, pemerintah masih menggunakan Pagu anggaran non-PNS atau pegawai tidak tetap (PTT). Saat ini, belanja pegawai tersebut masih tersebar di rekening PPTK masing-masing SKPD.
“Datanya ada di SKPD. Nanti kalau sudah gunakan rekening khusus PPPK paruh waktu baru bisa terlihat jelas. SK pengangkatan pun belum ada,” jelasnya. (cr01/enn)