Bawa Sabu, Pria Muda Diciduk Polisi di Bengkel

Rabu 30 Jul 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polresta Jambi. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria terduga pengedar sabu yang tengah berada di sebuah bengkel di kawasan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru.

Pelaku berinisial Y (24), warga Perumahan Benua Bensol, Kelurahan Kenali Asam, diciduk pada Sabtu malam (26/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 5,15 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok, serta satu unit ponsel dan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

“Barang bukti sabu ditemukan dalam saku celana pelaku yang digantung di dinding kamar bengkel. Setelah diperiksa, pelaku mengaku membeli barang haram itu seharga Rp3,7 juta dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan,” jelasnya, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA:Mabil Masuk Jurang, Dua Orang Tewas Kecelakaan tunggal di Km 38 Jalan Lintas Sungaipenuh–Tapan

BACA JUGA:Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Y telah empat kali membeli sabu dari D. Transaksi dilakukan dengan sistem kredit, di mana pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual. Keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

“Modus pelaku adalah membeli secara berutang, lalu dibayar setelah ada hasil penjualan. Ini sudah keempat kalinya dia bertransaksi dengan D,” tambah IPDA Deddy.

Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (ira)

 

Kategori :