Tek Hui Dituntut 12 Tahun Penjara, Mafi Abidin 10 Tahun Penjara

Selasa 05 Aug 2025 - 18:09 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin ditahan di Lapas Kelas II B Jambi.

Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya, terdakwa Harifani alias Ari Ambok diputus pidana penjara selama 9 tahun pidana penjara. Terdakwa Diding alias Didin Bin Tamber diputus 18 tahun pidana penjara dan terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus pidana seumur hidup.

Selanjutnya sidang dilanjutkan Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa  Desi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin serta Penasehat Hukum.  (viz/enn)

 

 

Kategori :