Dua Ditahan, Satu Buron, Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Alat Praktik Disdik Jambi

Kamis 07 Aug 2025 - 20:06 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

 Barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan sebagian besar tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima, meski telah dibayar lunas.

Penyidik juga melibatkan tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menilai kualitas barang. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan mark-up harga dan pelanggaran prosedur pengadaan.

"Barang-barang tersebut tidak layak pakai, dan menyebabkan kerugian keuangan negara," tegas Kombes Pol Taufik.

Polisi juga menyita lebih dari 500 dokumen dan memeriksa 90 orang saksi selama proses penyidikan. 

Hingga kini, proses hukum terus bergulir dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

 Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul. (zen)-

 

Kategori :