Demokrat Cabut Gugatan Terhadap Cik Bur, Ritas Janji Bakal Cicil Pengembalian Dana Sewa Kontrak Tower

Rabu 20 Aug 2025 - 18:21 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI - Partai Demokrat akhirnya mencabut gugatan terhadap Mantan Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir atau akrab disapa Cik Bur.

Meskipun sidang gugatan sudah berjalan selama dua kali di Pengadilan Negeri Jambi, namun akhirnya Partai Demokrat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka.

Sidang pencabutan gugatan tersebut dilaksanakan Rabu, 20 Agustus 2025 yang kembali tidak dihadiri oleh Cik Bur.

Kuasa Hukum Demokrat, Endang, mengatakan bahwa pihak Demokrat sebagai penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan mereka kepada tergugat. Baik tergugat 1,2 dan 3.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Transmigrasi, Bahas Penyelesaian Permasalahan TSM IV Gelam Baru

BACA JUGA:Hesti Haris Tekankan Penguatan PKK Mulai dari Tingkat RT hingga Kabupaten/Kota

Lalu, apa alasan pencabutan gugatan tersebut? Dikatakan Endang bahwa Partai Demokrat memutuskan untuk mencabut gugatan karena pihak ke 2 yang bernama Ritas akan bertanggung jawab mengembalikan dana atas sewa kontrak tower.

"Pihak kedua berjanji akan membayar uang sewa tower dengan beberapa perjanjian yang sudah ditentukan," ujarnya.

Uang sewa tower tersebut akan dibayarkan oleh Ritas dengan cara dicicil sebanyak tiga kali pembayaran. 

"Pembayaran paling lambat di bulan Oktober 2025. Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tersebut belum juga dibayar, maka kami akan kembali mengajukan gugatan," bebernya.

Sementara itu, Buana Bayu, Penasehat Hukum Ritas membenarkan bahwa gugatan dari Partai Demokrat dicabut oleh pihak tergugat. 

"Iya benar gugatan dicabut oleh pihak tergugat," ujarnya.

Hanya saja Buana tidak menjelaskan secara detail apa alasan pencabutan. 

"Kami sebagai tergugat hanya menerima saja," ujarnya. 

Sebelumnya, Mantan Bupati Muarojambi yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir digugat oleh Partai Demokrat ke PN Jambi dengan nomor Perkara 117/Pdt.G/2025/PN Jmb. Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat melibatkan beberapa pihak, di antaranya Burhanuddin Mahir, Ritas Mairiyanto, PT Tower dan Infrastruktur TBK, Hermawan Budisusilo (selaku Head of Asset Sustainability Division PT Tower), serta Roy Homonangan Aritonang R.

Kategori :