Jakarta Selatan - Polisi menangkap pria berinisial H (42) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, SRP (12), di Jalan Swadarma, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Terduga pelaku pencabulan sudah kami tangkap,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.
Yossi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sejumlah bukti yang didapat penyidik menunjukkan H bersalah.
H diduga telah melakukan aksi bejatnya berkali-kali sejak pertengahan 2022.
BACA JUGA:Waduh, Pj Bupati Tebo Aspan Sebut Stok Bantuan Sembako Korban Banjir Menipis
BACA JUGA:Tips Mengolah Daging Beku agar Tetap Sehat dan Bernutrisi
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang jelas sudah melakukan tindakan pencabulan maupun persetubuhan lebih dari satu kali,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, anak perempuan berinisial SRP dicabuli ayah tirinya di kediamannya.
Berdasarkan pengakuan sepupu korban, F, pelaku disebut mulai melancarkan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
BACA JUGA:Harga Cabai Merah Sentuh RP 120 Ribu per Kg, Memasuki Awal Tahun di Tanjab Timur
BACA JUGA:AC Milan Bantai Cagliari 4-1 dan Melaju ke Perempat Final Italia
Akibat hal itu, korban disebut menderita trauma berat. SRP juga disebut mencoba bunuh diri karena sudah tak tahan dengan penderitaannya. (*)