Jual Beli Fiktif dan Kredit Bodong, Mantan Bos PT PAL dan Bankir BUMN Rugikan Negara

Senin 01 Sep 2025 - 20:43 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo, perbuatan para terdakwa telah memperkaya Viktor Gunawan sebesar Rp12,2 miliar dan Bengawan Kamto sebesar Rp12,9 miliar. 

Seluruh proses kredit yang tidak sesuai peruntukan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Secara subsidair, jaksa mendakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Wendy dan Viktor menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang pun ditunda hingga Kamis, 11 September 2025 mendatang.(zen)

 

Kategori :