JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas saat terjadi aksi penjarahan di rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8) malam.
"Ada empat orang tersangka terhadap penyerangan petugas saat penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (4/9).
Keempat tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat yang tengah mengamankan lokasi.
"Mereka melakukan penyerangan terhadap petugas saat penjarahan berlangsung," ujar Dicky.
BACA JUGA:NasDem Angkat Bicara Soal Kabar Mundurnya Sahroni
BACA JUGA:Pemerintah akan Rapat dengan Pertamina dan SPBU Swasta, Kelangkaan BBM Shell dan BP
Dicky menyebut, para tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Menurut dia, terdapat lebih dari dua saksi yang dimintai keterangan saat mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari kasus tersebut kami juga memeriksa beberapa saksi di TKP, ada lebih dari dua," kata Dicky.
Polisi juga menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah milik artis Uya Kuya tersebut.
Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00.
Selain itu, polisi juga mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya. Kucing tersebut saat ini dititipkan di Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) agar lebih aman dan terawat.
Kucing ditemukan di rumah salah satu pelaku yang berhasil ditangkap pada saat kejadian penjarahan.
Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.
Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.