JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengusulkan sebanyak 121 tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat melalui skema PPPK paruh waktu.
Usulan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan saat ini masih dalam tahap evaluasi di tingkat pusat.
Kabar ini menjadi angin segar, khususnya bagi honorer dari kategori III (non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN) dan kategori IV (yang belum masuk dalam database), yang selama ini belum mendapat kepastian status kepegawaian.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu, menyebutkan bahwa pengajuan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Pemkot terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan publik.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Bakal Didampingi 158 Tenaga Ahli
BACA JUGA:Perkuat Stabilitas Sosial dan Politik, Rapat Koordinasi Forkopimda Batang Hari 2025
"Usulan sudah kami sampaikan ke BKN. Saat ini kami menunggu hasil evaluasi dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ujarnya.
Menurut Andika, skema PPPK paruh waktu ini diharapkan menjadi solusi antara keterbatasan formasi penuh dan kebutuhan terhadap tenaga honorer yang masih aktif bekerja.
"Tujuan utamanya adalah memberikan kejelasan status, perlindungan hukum, serta pengakuan yang layak bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian," tambahnya.
Pemerintah Kota Jambi berharap pengangkatan ini dapat segera terealisasi dan menjadi jembatan menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan adil. (zen/enn)