Jambi – Unit Reserse Kriminal Polsek Jelutung, Polresta Jambi, menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat, terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah adanya koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Jelutung, tim Reskrim Polres Tanah Datar, serta dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Jambi.
Pelaku diketahui bernama Yonda Setiawan (31), warga Jakarta Timur. Ia diamankan saat sedang bekerja di kawasan Simpang Empat Asrama Haji, Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Siburian, SH, menyebut penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Wakil Bupati Muaro Jambi Jun Mahir Resmi Buka Kompetisi Sepak Bola U-12
BACA JUGA:Walikota: Peran Jurnalis Sangat Penting, Bantu Pemberitaan Positif Dukung Program Pemerintah
"Kami bersama tim dari Polres Tanah Datar langsung bergerak dan melakukan penangkapan di wilayah Jelutung. Saat diamankan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Baru," ujar Ipda Ondo.
Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan kepada penyidik Polres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban bernama Agung Saputra pada 21 Juli 2025 lalu di Polsek Tanjung Baru, Polres Tanah Datar. (zen)