Tiga Terdakwa Divonis Lebih Ringan, Korupsi Pupuk Subsidi di Bungo

Senin 22 Sep 2025 - 19:20 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Jennifer Agustia

Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528 subsider 4 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda masing-masing Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. (viz/enn)

 

Kategori :