JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit yang dimiliki perusahaan tersebut bukan izin bodong.
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Wendy, Roni Sianturi, sebagai tanggapan atas pemberitaan di salah satu media yang menyebut bahwa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Nazman Effendi, mengatakan izin tersebut bodong dalam sidang pada Kamis (2/10).
“Apa arti bodong itu? Palsu atau ilegal. Kalau palsu atau ilegal, tidak mungkin lolos pencairan kredit ke BNI,” kata Roni di sela-sela persidangan.
Dalam sidang untuk terdakwa Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL) dan Rais Gunawan (Senior Relationship Manager Sentra Kredit Menengah BNI KC Palembang) pada Kamis pagi itu, Nazman yang merupakan Kadis Kehutanan dan Perkebunan Muaro Jambi tahun 2014 berstatus saksi.
Selain Nazman, ada tujuh orang lain yang menjadi saksi, sau di antaranya Edi Irianto yang pada tahun 2014 adalah staf PT PAL. Sementara saksi-saksi lainnya adalah Slamet Harianto, Taufik Hidayat, Harmini, Lalan Suherman, Suroso, Joko Sutarno.
Ia menjelaskan, pengurusan IUP-P kelapa sawit PT PAL pada tahun 2014–2015 saat itu masih berproses dalam pemenuhan kelengkapan berkas persyaratan.
“Ada berkas-berkas yang belum terpenuhi, dan itu terus berjalan untuk dilengkapi,” ujarnya.
Roni menyebut, dalam sidang pada Kamis sore untuk terdakwa Wendy, Nazman yang masih bersaksi kemudian menyatakan bahwa IUP-P itu bukan bodong.
"Akhirnya dia (Nazman) meralat soal kata bodong itu," katanya.