SENGETI - Kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis berinisial AB (41), warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, terus bergulir.
Saat ini, berkas perkara pelaku telah masuk tahap I dan resmi diserahkan penyidik Polsek Sekernan kepada pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi untuk diteliti lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, saat dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, proses penyelidikan sudah rampung dan penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Tawuran Pecah di Lorong Lokatam, Remaja Bersenjata Tajam Terlibat
BACA JUGA:Walikota Kembali Tekankan Sinergi, Untuk Tingkatkan Mutu Layanan PAUD
"Berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan pada tahap I. Saat ini masih menunggu petunjuk dari JPU untuk dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi kembali (P-19)," ujarnya.
Pelaku AB sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sekernan pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di Desa Pematang Pulai, usai melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Kedua toko yang menjadi sasaran berada tak jauh dari kantor Polsek Sekernan, yang menambah ironis kasus ini.
AB membobol sebuah toko grosir dan toko daging dalam satu malam. Dari toko grosir, ia menggasak sebanyak 340 slop rokok berbagai merek, dengan total kerugian ditaksir Rp35 juta.
Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.
Kapolsek menambahkan, pelaku beraksi seorang diri, menggunakan senjata tajam untuk mencongkel pintu toko dan brankas.
"AB ini residivis yang sudah dua kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa, termasuk pencurian motor dan handphone," jelas AKP Taroni.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, termasuk membeli narkoba dan mabuk-mabukan.
Ironisnya, korban dari aksi pencurian ini adalah tetangga sendiri di kampung tempat pelaku tinggal.