Tertidur Saat Mencuri, Pajri Jalani Sidang di PN Jambi

Terdakwa M Pajri saat menjalani persidangan di PN Jambi.-Qudsiah Ainun Nisa/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Kasus pencurian yang sempat viral karena pelakunya ketiduran di lokasi kejadian, kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. 

Terdakwa dalam perkara ini adalah M Pajri, yang didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan.

Sidang yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Nansir, Alit, dan Aida. 

Nansir merupakan kerabat sekaligus penjaga rumah yang menjadi lokasi kejadian, sementara Alit dan Aida adalah pemilik rumah.

BACA JUGA:Paut Syakarin Sebut jadi Korban, Kasus Pemerasan Suap RAPBD Jambi

BACA JUGA:Semua Transaksi Dilakukan Secara Non Tunai

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nansir merupakan orang pertama yang menemukan terdakwa. 

Saat itu, ia datang untuk membersihkan rumah seperti biasa. Namun, ketika membuka pintu, ia kaget melihat kondisi rumah yang berantakan.

Menurut kesaksian Nansir, terdakwa masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar seng, mendobrak pintu belakang yang hanya ditutupi triplek, lalu mencoba masuk ke kamar lewat ventilasi. Namun karena terhalang, akhirnya ia menjebol plafon dan turun ke ruang tamu.

“Saya lihat dia tidur di kamar. Saya bangunkan, awalnya dia tidak mengaku dan bilang cuma numpang tidur,” kata Nansir di hadapan majelis hakim.

Dalam rumah tersebut juga ditemukan beberapa barang bukti, seperti uang receh dan tabung gas 3 kg. 

Nansir memastikan bahwa uang receh tersebut berasal dari kamar milik Aida, berbeda dengan kamar tempat terdakwa ditemukan tertidur.

Di luar persidangan, para saksi mengungkapkan bahwa rumah itu memang sudah lama kosong karena pemiliknya sedang dalam proses pindah.

Aksi pencurian ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dan baru diketahui sebelum pukul 08.00 WIB. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan