Mediasi Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina Berakhir Tanpa Kesepakatan, Sidang Cerai Lanjut ke Tahap Berikut

Rabu 15 Oct 2025 - 16:30 WIB
Reporter : Ratna Damayanti
Editor : Finarman

JAMBIKORAN.COM - Sidang perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pada agenda kali ini, majelis hakim menyatakan bahwa proses mediasi antara keduanya resmi gagal.

Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa pengadilan telah memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk berunding dan mencari jalan damai, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Galih, salah satu penyebab kegagalan mediasi adalah ketidakhadiran Rien dalam beberapa kali persidangan.

BACA JUGA:Busui Wajib Tahu! Asam Lambung Tak Ganggu Kualitas ASI, Ini Alasannya

BACA JUGA:5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Bisa Picu Asam Lambung Kambuh Lagi

Rien diketahui tiga kali tidak datang, meskipun diwakili oleh kuasa hukumnya yang membawa surat kuasa khusus dan keterangan sakit.

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pokok perkara.

Andre sendiri tampak menerima keputusan itu dengan tenang. Ia tidak ingin memperpanjang permasalahan dan berharap agar proses hukum ini dapat segera diselesaikan dengan baik.

Di tengah tekanan publik yang mengikuti perkembangan perceraiannya, Andre memilih bersikap santai dan menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada pengadilan.

BACA JUGA:Air Kelapa Diklaim Bantu Redakan Asam Lambung, Begini Penjelasan Dokter

BACA JUGA:Waspadai! Minum Teh Saat Bangun Tidur Bisa Perparah Asam Lambung

Bagi Andre, kehadirannya secara langsung dalam persidangan menjadi bentuk keseriusannya untuk menyelesaikan urusan rumah tangganya secara damai dan terhormat.

Ia menegaskan bahwa apa pun hasil dari proses ini, yang terpenting adalah bisa memberikan keputusan terbaik bagi semua pihak.

Setelah mediasi dinyatakan gagal, perkara perceraian antara Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara untuk menentukan langkah akhir dari proses hukum yang mereka jalani. (*)

Kategori :