JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/10/2025). Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut yakni Firdaus dari BPN Kabupaten Muaro Jambi, Komisaris Utama PT PAL Jambi Bengawan Kamto, Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, serta Rais Gunawan selaku Branch Business Manager BNI Cabang Palembang.
Dalam keterangannya, Bengawan Kamto mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian besar setelah membeli PT PAL. Ia mengaku sejak perusahaan beroperasi, tidak pernah mencatatkan keuntungan.
BACA JUGA:BGN: Rp 10 Ribu Cukup untuk Menu Ayam dan Telur
BACA JUGA:Nadiem Diperiksa Selama 11 Jam
“PT PAL tidak pernah menghasilkan laba. Saya bahkan harus menutup biaya operasional dengan dana pribadi dari perusahaan saya yang lain. Total dana pribadi saya yang terpakai sekitar Rp 60 miliar. Saat ini, PT PAL masih berutang kepada saya sekitar Rp 40 miliar,” ungkap Bengawan.
Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi pasca akuisisi cukup kompleks, mulai dari kendala operasional, kondisi jalan, hingga masalah permesinan.
Dalam sidang tersebut, JPU juga menggali informasi seputar proses pembelian PT PAL. Bengawan menjelaskan, keputusan membeli perusahaan sawit tersebut didasarkan pada tawaran Viktor Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai calon Direktur Utama PT PAL.
“Viktor mengajak saya masuk ke bisnis sawit pada 2017. Ia menawarkan perusahaan yang lokasinya dekat Kota Jambi. Setelah survei dan pengecekan, saya setuju membeli perusahaan itu dari Pak Wendy dengan harga Rp 126,5 miliar,” terangnya.
Karena keterbatasan dana, pihaknya pun mengajukan pinjaman ke Bank BNI. Bengawan menyebut seluruh proses teknis pinjaman diserahkan kepada Viktor.
“Awalnya ditawarkan Rp 150 miliar, lalu disepakati Rp 126,5 miliar. Untuk pembelian itu, kami mengajukan pinjaman bank karena dana tunai tidak mencukupi. Proses pinjaman juga ditangani oleh Viktor,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pinjaman yang disetujui pihak bank kala itu sebesar Rp 80 miliar untuk investasi dan Rp 10 miliar untuk pembelian kendaraan operasional. Dana tersebut dicairkan sekitar November 2018.
Sementara itu, saksi Firdaus dari BPN Muaro Jambi memberikan keterangan mengenai status lahan milik PT PAL. Ia menyebutkan perusahaan memiliki 10 sertifikat HGB dan 5 sertifikat hak milik (SHM).
Namun, kesaksiannya tidak dapat dilanjutkan karena Firdaus baru bertugas di BPN Muaro Jambi pada 2020–2021. Majelis Hakim kemudian meminta JPU menghadirkan saksi lain yang menjabat di BPN pada periode 2017–2019.(mg06/viz/zen)