Hutang Tak Terbayar, Nyawa Melayang

Selasa 21 Oct 2025 - 20:31 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

“Pelaku sudah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Heri.

Kini, Erwin harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tragedi ini menjadi pengingat getir tentang bagaimana persoalan hutang yang tak diselesaikan dengan kepala dingin dapat berubah menjadi malapetaka. 

Dua keluarga kini sama-sama berduka: satu kehilangan anak, satu lagi kehilangan kebebasan.(*)

 

Kategori :