JAMBI - Kasus illegal drilling belum lama ini terungkap kembali. Kali ini penambangan minyak ilegal tersebut terkuak oleh personel Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi, berlokasi di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (10 Januari 2024).
Ditreskrimsus Polda Jambi yang tergabung dalam Timsus Illegal Drilling, pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penambangan minyak tanpa izin yang berada di kabupaten Muarojambi.
Tim dengan berbekal informasi tersebut berangkat menuju ke lokasi yang diduga menjadi sarang penambangan minyak ilegal tersebut.
Benar saja,Timsus menemukan dan mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak tanpa izin di lokasi kejadian. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Rabu (10 Januari 2024) sekira pukul 4.30.
BACA JUGA:Tak Luput dari Kerusakan, Kondisi Jalan Di Depan Rumdis Bupati Merangin
BACA JUGA:32 Desa di Tebo Blank Spotm, Sudah Usulkan Pembangunan Jaringan
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan, ketiga pelaku tersebut salah satu diantaranya merupakan pemilik sumur ilegal tersebut.
“Pelaku yang diamankan tiga orang masing-masing inisialnya JK sebagai pemolot, GB pemolot, dan IB pemilik sumur sendiri atau pemodal,” kata Alamsyah, Kamis (11 Januari 2024).
Lanjutnya, ketiga pelaku itu diamankan saat sedang melaksanakan kegiatan penambangan minyak tersebut.
“Saat diamankan, ketiga pelaku sedang melakukan penambangan. Ada yang lagi molot atau menggerakkan motor,” ucapnya.
BACA JUGA:Kantin SD 49 Kota Jambi Terbakar, Penjaga Kantin Alami Luka Bakar
BACA JUGA:Kalapas Minta Pegawainya Diberhentikan Sementara, Bawa Puluhan Kilogram Sabu
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku JK yakni satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah Katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Selain itu, barang bukti yang disita dari IB dan GB, satu buah pipa canting besi, satu buah rol tali tambang, satu buah katrol, dan satu jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
Tambahnya, pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, bekas sumur minyak itu ditimbun dengan tanah dan dipasang garis polisi (police line) di sekitar area penambangan.