Motor Rental Tak Kunjung Kembali, Ternyata Sudah Digadaikan IRT di Jambi

Selasa 23 Dec 2025 - 15:11 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Aksi seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi berujung proses hukum setelah sepeda motor hasil sewa yang digunakannya tidak kunjung dikembalikan kepada pemilik.

Perempuan tersebut akhirnya diamankan aparat kepolisian karena diduga menggelapkan kendaraan rental.

Pelaku diketahui bernama Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, usai laporan dari pemilik usaha rental motor.

BACA JUGA:Imbau Jaga Kerukunan Umat Beragama, Walikota Jambi Bagikan Sembako Natal

BACA JUGA:FKRT Alam Barajo Dikukuhkan, Wali Kota Tekankan Peran RT

Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Andi Febrian, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melapor karena motornya tidak dikembalikan meski masa sewa telah berakhir.

“Awalnya motor disewa untuk keperluan sehari-hari. Namun setelah jatuh tempo, pelaku sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad mengembalikan kendaraan,” ujar Jimi, Selasa (23/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada 13 September 2025 di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai.

Saat dimintai keterangan, pelaku sempat berdalih bahwa motor dipinjam oleh kerabatnya.

BACA JUGA: SORE Rayakan Dua Dekade Album Centralismo Lewat Konser Penuh Kenangan

BACA JUGA:Menko Pangan Zulkifli Hasan Kunjungi Pasar Bungur Muara Bungo Pantau Harga dan Dorong Pembangunan Pasar Baru

Namun setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa sepeda motor tersebut justru telah digadaikan tanpa seizin pemilik.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum penangkapan, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil secara resmi, tetapi tidak kooperatif sehingga kami lakukan penjemputan,” tambah Kapolsek.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta dokumen perjanjian sewa. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Vitria dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. (*)

Kategori :