JAMBI – Sebelum meninggal dunia, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama, sempat menjalan perawatan medis di klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, pada 31 Oktober 2023. Sekira pukul 18.00 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak mau makan 2 hari, menggigil, perut kembung.
Tekanan darah Agus Rama saat itu, 154/61MmHg, S: 37,GDS: 523 mg/ dl, AU: 13,8 mg/ dl, kol: 176 mg/ dl. Konsul oleh Dokter Lapas, yakni IVFD RL 20 tts/i, Inpepsa 3x1, Lansoprazole 1x1, Glimipiride 1x1, Pct 3x1.
Setelah Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Jika kondisi tidak membaik kondisinya akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.
Kemudian, sekitar Pukul 22.00 WIB, dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama yang merupakan tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih terbaring di Ruang Rawat Klinik.
BACA JUGA:Kabulkan Tiga Permohonan Poligami
Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, Rabu 1 Nopember 2023, Komandan Jaga Kontrol ke Klinik Lapas, dan memeriksa Agus Rama, ternyata sedang berada di kamar mandi klinik Lapas. Ketika diperiksa, kondisinya tidak sadarkan diri diduga karena terjatuh di kamar mandi tersebut.
Komandan jaga melaporkan kondisi tersebut kepada dokter lapas dan Kepala Lapas Jambi segera memberikan perintah langsung Tindakan dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut dgn Pengawalan Petugas Lapas dan Dokter Lapas menggunakan Ambulans.
“Sekira pukul 06.40 WIB tiba di IGD RSUD Raden Mattaher Jambi langsung dilakukan pemeriksaan oleh Tim Medis dan dinyatakan meninggal dunia sekitar jam 07.05 di RSUD Raden Mattaher Jambi,” jelas Kalapas Jambi, Yunus Maraden Simangungsong.
Selanjutnya, pihak Lapas Jambi menghubungi pihak keluarga Agus Rama, dan pihak Jaksa KPK untuk menyampaikan kondisi Tahanan tersebut telah meninggal dunia.
Agus Rama, merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar-Tanjabtim. Politisi Jambi itu maju ke gedung legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN).
BACA JUGA:Lima Lorong Digrebek
Dari penelusuran Jambi Indepedent di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 1 November 2023, Agus Rama akan menghadapi sidang perdana.
Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan surat dakwaan, Agus Rama, Hasani Hamid, Bustami Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
“Hari ini (kemarin, red), kita (KPK) mendapat kabar, ternyata salah satu terdakwa atas nama Agus Rama meninggal dunia. Sementara proses persidangan tetap kita dijalani, faktanya tetap kita uraikan di dalam persidangan. Dan almarhum (Agus Rama) sudah mengembalikan kerugian negara seluruhnya Rp 100 juta. Nanti akan kita tentukan statusnya pas tuntutan,” jelas JPU KPK, Amir Nurdianto, usai sidang.
Ditemui terpisah, Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/HI Jambi, Suwarjo, menegaskan, jika ada terdakwa yang meninggal dunia pada proses persidangan otomatis gugur.
BACA JUGA:Kejari Bungo Kumpulkan Barang Bukti
“Terdakwa yang meninggal akan otomatis gugur dan segara dikeluarkan penetapan. Sementara empat terdakwa yang lain, proses persidangan tetap berjalan,” jelasnya ketika ditemui, kemarin.
Agus Rama asuk ke Lapas Kelas IIA Jambi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 berdasarkan Surat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor Han/Pt/127/TUT.01.02/24/10/2023 Tanggal 23 Oktober. (ira)