JAMBI - MA alias M Afiful Akbar (27) yang merupakan oknum pegawai lapas Kelas IIA Jambi, tertangkap usai mengendalikan sabu seberat 52 kilogram, yang disinyalir merupakan jaringan internasional.
Hal tersebut disampaikan pula oleh Kapolresta Jambi saat gelar rilis di Polresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkap modus dari jaringan oknum pegawai lapas tersebut merupakan jaringan Internasional.
“Ini merupakan jaringan internasional. Narkotika ini berasal dari Malaysia, kemudian dikirim melalui jalur laut, Provinsi Riua-Jambi. Yang akan diedarkan di Pulau jawa,” sebutnya, Jumat (12 Januari 2024) lalu.
Sementara itu, Kalapas kelas IIA Jambi, Yunus M Simangunsong saat dikonfirmasi mengaku kaget. Sebab, selama ia menjabat sebagai Kapalas, yang bersangkutan aktif dalam bekerja.
BACA JUGA:Satu Personel Basarnas Hanyut, Perahu Terbalik saat Pencarian Orang Hanyut di Sungai Batang Merangin
BACA JUGA:22 Ribu Jiwa di Bungo Terdampak
“Jadwal kerjanya tertib, melaksanakan tugas disiplin. Bahkan kalau kita sedang melakukan cek urine rutin, beliau negatif,” kata Yunus, Sabtu (13 Januari 2024).
Yunus mengungkapkan, sosok M Afiful Akbar yang bergabung di dalam Kementerian Hukum dan Ham pada 2017 itu, dikenal sebagai sosok yang baik dan mudah bergaul antar sesama rekan kerja di Kelembagaan Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Dia pun menyayangkan perihal keterlibatan pegawainya yang ikut terjaring narkoba tersebut.
“Saya baru saja ngasih arahan, tiba-tiba kok gini kawan ni. Tapi yasudahlah, soalnya gak bisa kita kontrol setiap anggota selama 24 jam. Semuanya kembali ke personal masing-masing,” ujar Yunus.
BACA JUGA:Jamin Permainan Timnas Berbeda Saat Hadapi Irak di Piala Asia
BACA JUGA:Ingin Rambut Panjang? Ini 5 Cara Agar Rambut Cepat Panjang dan Kuat
Yunus juga menegaskan, pihaknya mendukung penuh kepolisian dari Polresta Jambi dalam mengungkap kepemilikan puluhan paket sabu tersebut, yang melibatkan oknum pegawai Lapas.
“Saat ini status MA masih diberhentikan sementara, sampai putusan pengadilan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 52 kilogram narkoba jenis sabu di ungkap Polresta Jambi pada kegiatan rilis yang digelar pada Jumat, 12 Januari 2024. Sejumlah barang bukti dan pelaku yang diamankan Polresta Jambi turut dihadapkan ke awak media.