MUARATEBO - Jajaran Polsek Tengah Ilir, Senin (15 Januari 2024), menerima laporan pencurian sepeda motor dari DE (37), seorang warga Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Menurut keterangan korban, kejadian pencurian terjadi pada hari Minggu (14 Januari 2024) sekitar pukul 17.30. Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus pencurian tersebut.
Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang kemudian disusul dengan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir. Tanpa menunggu waktu lama, tim bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YF (26), yang merupakan warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi sekitar pukul 16.00.
Sementara Kapolsek Tengah Ilir AKP Dedi Tanto Manurung mengataka, Pelaku berhasil ditangkap saat sedang bekerja, dan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat Street, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 2 lembar STNK atas nama YF dan SA, serta berbagai barang pribadi lainnya.
BACA JUGA:Balita Jatuh dan Tenggelam ke Sungai, Saat sedang Bermain di Rumahnya
BACA JUGA:Pelindo Tuntut Ganti Rugi, Imbas Tongkang Batu Bara Tabrak Tiang Pelabuhan
Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut terjadi ketika pelaku hendak mengisi top up Dana di sebuah toko di sekitar TKP. Namun, melihat keadaan toko yang sepi dan keberadaan kunci motor yang terlihat di toko serta motor yang terparkir di teras rumah, pelaku mengambil kesempatan untuk mencuri kunci motor yang berada di toko tersebut.
Pelaku mengakui kembali ke TKP setelah 30 menit untuk menjalankan aksinya, dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (wan/enn)