"Satu kosan ini dihuni oleh dua orang, para gadis. Mereka menyadari bahwa handphone dan dompet mereka telah hilang dicuri saat bangun dari tidur," ujarnya, Jumat (15 Januari 2024).
BACA JUGA:Ganjar Yakin Hengkangnya Maruarar Bukan Penggembosan PDIP
BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Hadirkan Sport Center Berstandar FIFA di Sorong
Setelah itu penghuni kosan pun langsung mengecek jendela dan pintu kosan. Penghuni kosan menemukan hanya jendela depan yang kondisinya tidak terkunci, tapi masih dalam keadaan tertutup.
"Pelaku ini sudah merencanakan sehari sebelumnya. Pelaku ini masuk lewat jendela kosan bagian belakang, karena hanya diikat tali dan keluar lewat pintu dapur dengan cara mencongkel pakai sendok," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, para penghuni kosan ini melaporkan hal itu ke Polsek Jelutung untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu, pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian handphone milik penghuni kosan itu. Atas perbuatannya, pelaku pencurian handphone ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr01/enn)