Bawaslu Bali Panggil Ketua KPU, Minta Klarifikasi Baliho di Bangli

Bawaslu Bali memanggil Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

DENPASAR - Bawaslu Bali memanggil Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan untuk meminta klarifikasi soal pemasangan baliho di Kabupaten Bangli.

Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Senin, menjelaskan awalnya mereka menerima laporan dari tujuh warga Bangli karena dua kali sudah Ketua KPU Bali memasang baliho berisi foto dan nama disertai jabatannya dengan narasi tak berkaitan dengan kewenangan KPU.

“Per tanggal 16 September 2025 pukul 14.00 Wita ada masyarakat yang hadir ke Bawaslu Bali, masyarakat sipil dua orang pria dan lima wanita, menyampaikan pertanyaan terkait keberadaan baliho yang dipasang di pertigaan jalan di Bangli di depan RSU Bangli,” kata dia.

Pelapor tersebut menunjukkan baliho yang memuat foto dan nama disertai jabatan Agung Lidartawan, dengan narasi ucapan Dirgahayu Ke-80 RI dan semangat untuk atlet kontingen Bangli dalam Porjar Provinsi Bali 2025.

BACA JUGA:SAH Hadiri Peringatan Maulid Nabi Bersama Tuan Guru Syeikh Rohimuddin, Selaku Ketua Penasehat Masjid Araudoh

BACA JUGA:Israel Semakin Terpojok, Inggris Akhirnya Akui Keberadaan Negara Palestina

Dari sana muncul pertanyaan pelapor dari mana asal pendanaan baliho tersebut, apakah sesuai ketentuan dari kantong pribadi atau dari lembaga KPU Bali, sehingga Bawaslu turut menghadirkan Sekretaris KPU Bali.

“Kedua, mengapa pemasangan baliho hanya di wilayah Bangli saja, dan ketiga, terkait dengan kalimat di baliho apakah sesuai dengan kewenangan beliau sebagai Ketua KPU Bali, apakah sesuai aturan,” ujar Agus Suguna.

Dari hasil pertemuan dengan Ketua KPU Bali, Agus Suguna mendapat jawaban bahwa baliho tersebut dibuat dengan anggaran pribadi Agung Lidartawan dengan alasan bahwa itu daerah asalnya.

Terkait alasan memberi semangat kepada atlet Bangli, hal itu karena Agung Lidartawan sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Bali.

Agus Saguna mengatakan pemanggilan ini adalah langkah antisipasi sekaligus merespons keaktifan masyarakat.

“Tadi disampaikan anggaran pribadi, yang tidak diperkenankan adalah anggaran itu gratifikasi, diberikan ke pihak-pihak lain, kemudian mempergunakan kewenangan dan sebagainya,” ujarnya.

Jika dikaitkan dengan isu rencana majunya Ketua KPU Bali dalam pemilihan kepala daerah mendatang, Agus Suguna enggan menanggapi.

Ia ingin membawa jawaban dari Ketua KPU Bali ke masyarakat yang mempertanyakan, dan apabila ada kelanjutan maka berpotensi diteruskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan