Sementara barang bukti yang diamankan yakni 2 unit motor merek Honda warna hitan tanpa nomor polisi, dua buah pipa canting besi, dua buah rol tali tambang, dan dua buah katrol, serta dua jerigen berisi cairan warna hitam menyerupai minyak bumi.
BACA JUGA:Guru SMKN 8 Bungo Curhat ke Gubernur
BACA JUGA:Pemkot Jambi Imbau Warga Waspadai Air Kiriman Hulu Sungai Batanghari
Terkait perkembangan terakhir, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan, dimana keempat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Empat pelaku sudah naik tahap sidik. Saat ini pelaku dikenai pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2022 tentap Cipta Kerja, menjadi UU perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” Sebut Alam, Selaku Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, 12 Januari 2024 lalu.(cr01/enn)