JAMBI – Belum lama ini, Satpol PP Kota Jambi menerima laporan indikasi dugaan penggelapan pajak atau retribusi, oleh salah satu pelaku usaha makanan minuman di Kota Jambi.
Di mana diketahui, usaha tersebut bernama "PITEK OBONG" yang berlokasi di Kawasan Telanai Pura, depan kampus Unja Telanai. Laporan ini disebutkan berasal dari masyarakat.
Kasatpol PP Kota Jambi, Feriadi saat dikonfirmasi Minggu 21 Januari 2024 mengatakan, bahwa laporan itu sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selalu OPD Pengampu Pajak dan Retribusi.
"Sudah diteruskan ke Kepala BPPRD selalu OPD Pengampu Pajak dan Retribusi," kata Feriadi.
BACA JUGA:Sepekan Air Bersih Tak Mengalir, Dampak Pipa Bocor Di Jalan Lintas Timur
BACA JUGA:Prabowo Ajak Maruarar Gabung TKN
Berdasarkan informasi dari surat tersebut, disebutkan bahwa, termpat usaha tersebut dalam struk transaksinya tidak mencantumkan pajak restoran atau istilah lain PPn.
Namun dengan menggunakan istilah biaya service sebesar 11 persen. Sementara di tempat lain, yang juga menjual makanan dan minuman tetap mencantumkan PPn sebesar 10 persen pada struk transaksinya.
Dalam surat itu juga disebutkan, hasil pengecekan sumber ke BPPRD Kota Jambi tidak menemukan setoran pajak/retribusi hasil penjualan pada BPPRD Kota Jambi sejak berdiri pada tahun 2021 lalu.
Untuk itu, diminta Satpol PP Kota Jambi dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Bila terbukti melakukan penggelapan pajak, kiranya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Tak Harus Mahal , Ini 5 Tips Memilih Cincin Tunangan untuk Pasangan Terkasih
BACA JUGA:3 Km Jalan Tol Jambi Sudah di Bangun Rigit Beton
Sementara Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, jika pihaknya akan segera memanggil pemilik usaha mengenai adanya laporan tersebut.
"Pelaku usaha ini sudah pernah kami panggil, karena memang saat berdiri (2021, red) sampai dengan sekarang belum pernah membayar pajak," jelas Nella, Minggu 21 Januari 2024.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jambi untuk mengambil langkah selanjutnya terkait dengan laporan itu.