JAMBI-INDEPENDENT,- Penyelesaian konflik masyarakat dengan anak perusahaan PTPN VI, Unit PT. Bukit Kausar dengan 7 kelompok Tani di 7 Desa yang terdampak Izin HGU perusahaan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Penyelesaian konflik dengan Fasilitas Pembangunan Kebun sesuai Permentan Nomor 18 Tahun 2021 ini, juga akan difasilitasi oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Tanjung Jabung Barat.
Dari hasil notulen rapat pada hari Kamis (18/1) lalu, hasil kesepakatan menyebutkan bahwa pihak Pemkab Tanjab Barat akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan terkait persiapan data calon penerima fasilitasi pembangunan Kebun sekitar PT. Bukit Kausar dan pembentukan tim 9 (sembilan) yang bertugas melakukan verifikasi data paling lambat diserahkan pada tanggal 25 Januari 2024 mendatang.
Data calon penerima ini, akan diserahkan kepada Camat, kemudian oleh Camat disampaikan kepada Bupati Tanjung Jabung Barat untuk kemudian di tetapkan dalam surat keputusan (SK) oleh Bupati melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat.
Konflik belum selesai, namun api kisruh mulai muncul di salah satu Desa, yaitu Desa Penyabungan Kecamatan Merlung.
Ketua dan pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Desa Penyabungan, dikabarkan diganti secara sepihak oleh Kepala Desa Penyabungan dengan Ketua Kelompok Tani dengan nama yang lain.
Pergantian pengurus Poktan Desa Penyabungan ini, dilakukan oleh Kepala Desa M Sadat dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan nama-nama pengurus itu adalah perangkat desa, dan sanak saudaranya.
Muhammad Asri selaku Sekretaris Kelompok Tani Maju Bersama mengungkapkan, akan membawa persoalan ini ke ranah hukum secepatnya.
Sebab, selama ini dirinya berjuang bersama masyarakat bertahun-tahun untuk medepatkan hak masyarakat atas Fasilitasi dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Kausar.
"Itu kepala Desa M Sadat entah koordinasi dengan siapa sehingga berani mengganti pengurus Kelompok Tani yang telah terbentuk lama secara sah dan teregister. Apa karena Fasilitasi pembangunan Kebun oleh PT Bukit Kausar ini akan selesai dalam waktu dekat lalu sekonyong-konyong secara sepihak tanpa dasar mengganti sekaligus membentuk kelompok tani yang baru," ucap Asri.
"Dasarnya tidak jelas mengganti itu. Saya akan bawa masalah ini ke ranah hukum," tegas Asri.
Lanjut Asri, dirinya membeberkan, bahwa Kepala Desa Penyabungan M Sadat mengganti kelompok tani yang sah, dengan membentuk kelompok tani sendiri dengan susunan pengurus ketua dan sekretarisnya adalah ketua BPD dan Sekretaris Desa.
1. Ketua Kelompok Tani : Rudi Hartono (Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD)
2. Sekretaris : Agusmori Al Kabir (Sekretaris Desa sekaligus merupakan Ipar Sang Kades)
3. Ikmal : Bendahara