Indonesia kembali memasuki tahun politik, di mana pada 2024 ini ada Pemilihan Umum (Pemilu), yakni pemilihan Presiden dan Kepala Daerah.
Ada tiga kategori daftar pemilih dalam Pemilu 2024, salah satunya adalah DPK.
Lantas, apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari daftar pemilih khusus, yang ikut berkontribusi dalam proses pencoblosan atau pemungutan suara dalam pemilihan umum (Pemilu).
Apa itu DPK? Dikutip dari laman resmi KPU, Menurut pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Adapun DPT dan DPTb sendiri masing-masing adalah daftar pemilih tetap dan juga daftar pemilih tambahan.
BACA JUGA:Parah! Dua Guru Ketahuan Mesum di Ruang Guru
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Apakah Siswa SD-SMA Akan Libur? Berikut Info Jelasnya
Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Namun, para calon pemilih kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat pada e-KTP dalam lingkup Kelurahan/Desa.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Puji Kerja Keras Timnas Indonesia, Raih Tiket ke Babak 16 Besar Piala Asia
BACA JUGA:Garuda Indonesia Melaju ke 16 Besar Piala Asia 2023 Setelah Drama Imbang Kirgistan vs Oman
Nantinya, saat hari pemungutan suara,
DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.