3 Komisioner Bawaslu OI Dituntut 4 Tahun Penjara

Sabtu 27 Jan 2024 - 17:03 WIB
Reporter : Sumeks
Editor : Finarman

PALEMBANG - Fiktifkan sejumlah kegiatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga rugikan negara Rp 7,4 miliar lebih, mantan ketua Bawaslu dan dua komisioner terancam dihukum 4 tahun penjara.

Ketiganya yakni Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina sama-sama dinilai penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI), terbukti menyalahgunakan jabatan.

BACA JUGA:4 Manfaat Buat Kesemek, Ternyata Bisa Menyehatkan Mata dan Jantung

BACA JUGA:Caleg DPRD Jember Dilaporkan Polisi, Karena Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta

Selain itu, dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 25 Januari 2024, para terdakwa dianggap telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri sebagaimana fakta sidang sebelumnya.

Ketiga terdakwa, yang dihadirkan di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH, terbukti telah melanggar dakwaan subsider penuntut umum Kejari Ogan Ilir.

"Bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur, melanggar Pasal 3 dan pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi," ujar penuntut umum bacakan pertimbangan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

Untuk itu, penuntut umum Kejari Ogan Ilir meminta agar majelis hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana pokok selama 4 tahun penjara.

Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun untuk jumlah kerugian negara, menurut penuntut umum dibebankan kepada masing-masing tersangka. Terdakwa Darmawan Iskandar (mantan Ketua Bawaslu OI) Dituntut wajib untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp804 juta, yang mana terdakwa Darmawan Iskandar telah mengembalikan kerugian negara Rp 250 juta.
Sehingga, sisa yang wajib dibayar oleh terdakwa Darmawan Iskandar sebesar Rp554 juta sebagai bentuk uang pengganti kerugian negara.
Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Idris (Anggota Bawaslu OI) dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp 130 juta. Sehingga uang sisa pengganti kerugian negara yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Idris sebesar Rp 288 juta.
Dan apabila sisa uang tersebut tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Selanjutnya Karlina (Anggota Bawaslu OI) dituntut wajib mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp393 juta, dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp230 juta. Sehingga total sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Karlina adalah sebesar Rp 163 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.
Persidangan, akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa. Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.
Persidangan, akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa.
Diketahui sebelumnya dalam perkara tersebut, telah menjerat Aceng Sudrajat dan Herman Fikri selaku koordinator sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi tenaga honorer operator keuangan.
Lalu ketiganya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.
Kemudian dari hasil penyidikan, bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa senilai Rp 7,4 miliar. (*)


Kategori :

Terkait