JAMBI- Sanusi (44), pengedar sabu di Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di rumahnya, Sabtu (27 Januari 2024) sekira pukul 1.30 dini hari.
Sanusi merupakan warga Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Pelaku kemudian dibekuk BNNP Jambi yang saat itu berada di kediamannya, RT 11.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Sengkati Kecil.
Lanjutnya, dari berbekal informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Jambi melakukan penelusuran di lokasi kejadian pada Jumat (26 Januari 2024). Dari hasil penyelidikan itu, didapati adanya aktivitas dari pelaku yang menjual narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Prabowo Minta Pendukung Jaga Surat Suara Setelah Pencoblosan
BACA JUGA:Ganjar Pranowo yakin Dapat Banyak Suara di Sumut
Lalu, pada hari Sabtu (27 Januari 2024) sekitar pukul 1.30, dilakukan kegiatan RPE oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi dan pelaku diamankan di dalam kamarnya.
"Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening berisi serbuk bening yang diduga sabu," kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Minggu (28 Januari 2024).
Atas perbuatannya, pelaku saat itu juga dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, barang bukti yang diamankan oleh Tim Pemberantas BNNP jambi yakni 5 paket besar plastik klip bening yang berisi serbuk bening yang diduga sabu.
BACA JUGA:Suami Dipolisikan karena Menggelapkan Motor
BACA JUGA:Golkar Setuju Pilkada Serentak di Majukan September
“Kemudian, ada 29 paket sedang plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu, dan terdapat 145 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening yang diduga sabu,” tandasnya. (cr02/enn)