JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi menyita 39,5 kilogram (kg) ganja, 384 gram sabu dan senjata api dari pengungkapan kasus selama sepekan.
Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi di Jambi, Senin, mengatakan bahwa barang bukti yang didata polisi itu berasal dari tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku yaitu RA (25) ditangkap di Kota Padang, kemudian DA (19) ditangkap di Kota Jambi dan pelaku inisial BA (47).
Pelaku RA ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 17,5 kilogram, DA atas kepemilikan ganja berkisar 22 kg dan pelaku BA atas kepemilikan sabu seberat 348 gram dan juga senjata api.
BACA JUGA:ASN Diminta Jaga Netralitas Tak Ikut Politik Praktis
BACA JUGA:118 Emoji Baru Bakal Hadir Bagi Pengguna Iphone, Termasuk Makanan Hingga Hewan
Saat pengungkapan, pelaku RA sempat melarikan diri. Tiga hari kemudian dia ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat.
Keterangan pelaku mengatakan bahwa barang bukti berasal dari Mandailing Natal kemudian dikirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi.
Dari situ penyidik melakukan pengembangan, dan didapatkan satu pelaku pengedar lagi. Pada 24 Januari 2024 di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, polisi menangkap DA dengan barang bukti 22 kilogram ganja
Eko menjelaskan bahwa barang haram jenis ganja ini didapatkan pelaku dari dua tempat berbeda yakni dari Mandailing Natal, Sumatera Utara dan dari Kabupaten Bireun, Aceh.
BACA JUGA:Pengelolaan Keuangan Desa Berubah, Siskeudes Online Mulai Diterapkan
BACA JUGA:TNI-Polri Dirikan Dapur Umum
"Mereka kita kategorikan pengedar, mereka membawa ganja ini dengan jalur darat menuju ke Jambi," kata dia.
Dari ketiga pelaku, satu pelaku pengedar narkotika saat ini dirawat di RS Bhayangkara Jambi karena kondisinya menurun setelah diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, kepada ketiga pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ANTARA)