Petani Asal Pangkalan Lampan Berurusan dengan Polisi

Selasa 30 Jan 2024 - 21:04 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Jennifer Agustia

KAYUAGUNG - Pelarian Armani (40), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berakhir setelah diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Lampam. 

Pasalnya, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini, diamankan karena telah melakukan pencurian satu unit sepeda listrik milik korbannya Makhudi (36). 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Nuryadin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, untuk tersangka Armani ini mencuri sepeda listrik milik korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban. 

"Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban dan langsung mengambil sepeda listrik korban," ujar Kapolsek, Senin (29 Januari 2024).

BACA JUGA:Dua Pondok dalam Kebun Dibongkar

BACA JUGA:Anggota KPPS di Kota Jambi Mengeluh

Aksi tersangka ini terjadi pada Sabtu (27 Januari 2024) sekira pukul 1.30. Saat itu, korban dan keluarganya tengah tertidur lelap. 

"Atas aksi tersangka itu karena malam hari dengan leluasa berhasil mengambil sepeda listrik korban serta handphone," ungkap Kapolsek. 

Anggota Polsek Pangkalan Lampam dipimpin Kanit Provost Ipda Darmulis SH bersama Kanit Reskrim dan anggota sedangkan melakukan patroli di wilayah hukum Polsek.

Termasuk mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencurian satu unit sepeda listrik milik warga Desa Pulauan, petugas dibantu oleh warga langsung berupaya mencari dan menyelusuri arah tersangka melarikan diri membawa sepeda listrik milik korban.

BACA JUGA:Yuk Simak! Cara Cerdas Pilih Tempat Beli Emas Berkualitas

BACA JUGA:SAH Ungkap Cita - Cita Prabowo Rakyat Hidup Layak Penuh Kehormatan

"Akhirnya setelah ditelusuri, rupanya tersangka bersembunyi di Desa Rimba Samak, Kecamatan Pangkalan Lampam dengan gerak cepat tersangka langsung diamankan," terangnya. 

Dari tersangka ini, rupanya sepeda listrik yang dicuri masih ada termasuk handphone milik korban sehingga langsung diamankan. 

Atas perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 5,4 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sepeda listrik merek Exsotic warna biru dan handphone merek Infinix dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam. 

Kategori :