Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) terkait ekosistem game di Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan rencana untuk mewajibkan publisher game yang ada di Indonesia memiliki badan hukum.
"Game kan perlu publish supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macem, misalnya Mobile Legends ya, nah publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kominfo, Jumat 36 Januari 2024.
BACA JUGA:Kominfo Bakal Blokir Game Tak Berbadan Hukum, Ini Dia Daftar Game yang Akan Diblokir Kominfo
BACA JUGA:Main Mobile Legend Sering Frame Drop? Tenang, Ini Dia Tips Atasi Lag dan Frame Drop
Semuel menuturkan, peraturan menteri yang meregulasi hal ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Saat ini, aturan tersebut sedang menunggu penomoran yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran peraturan ini merupakan upaya untuk mendukung ekosistem game di Tanah Air.
"Sedang di nomorin di Kemenkumham, jadi nanti ada aturan soal game-game di indonesia, wajib terdaftar, dan publisher-nya wajib ada di Indonesia," jelasnya tutur pria yang akrab dipanggil Semmy tersebut.
Menurut Semmy, jika publisher game tidak punya badan hukum di Indonesia, Semmy menegaskan kalau game yang dipublikasi bakal diblokir. Ia menyebut kebijakan ini dilakukan demi meningkatkan ekonomi digital Indonesia.
"Kalau tidak terdaftar di sini, publisher-nya tidak punya berbadan hukum di sini, ya game yang ada di situ saya blokir," tegas Semmy.
BACA JUGA:Cape Verde Amankan Tempat di Perempat Final Piala Afrika setelah Kemenangan 1-0 atas Mauritania
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Diabetes Bisa Sebabkan Kebutaan, Berikut Penjelasannya
Soal aturan ini, ia mengaku sudah bicara dengan asosiasi game di Indonesia, bagaimana mereka ingin membangun industri tersebut.
"Kan kita ingin bangun ekonomi digital, kita tidak mau jadi penonton. Ayo kita bangun bareng-bareng," kata dia.
Nantinya akan ada batas migrasi untuk memenuhi aturan ini, yang sampai sekarang belum ditentukan oleh Kominfo bisa satu tahun atau enam bulan.