BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 602.180 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang akan diedarkan ke sejumlah daerah dengan menggunakan 2 mobil minibus.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Muhammad Masqon di Batang, Selasa, mengatakan bahwa berdasar hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut itu, diperkirakan nilai barang mencapai Rp828 juta dengan total potensi kerugian negara (cukai+ PPn HT+ pajak rokok) Rp574,33 juta.
"Ini masih dalam perkiraan kami. Akan tetapi untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal," katanya.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal saat tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lainnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Jokowi Minta ASN, TNI, Polri dan BIN Harus Netral
BACA JUGA:Ada 218 Usulan di Musrenbang Kecamatan Jelutung, Apa Saja Ya?
Namun, kata dia, di dalam perjalanan itu, tim gabungan mendapati ada dua minibus yang mencurigakan melintas di jalur pantura Adinuso, Senin (5 Februari 2024). sehingga petugas menghentikan mobil itu untuk diperiksa.
"Kami menghentikan dua minibus yang dicurigai membawa rokok ilegal itu dan ternyata ada dua penumpang dan seorang sopir yang membawa rokok ilegal itu," katanya.
Dikatakan Muhamad Masqon, tiga orang tersebut berasal dari Jawa Timur yang bermaksud menjual rokok tanpa pita cukai itu ke Jakarta dan Banten.
Adapun barang hasil penindakan dan dan terperiksa, kata dia, dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan.
BACA JUGA:Polresta Samarinda Cek Pengamanan Pemantapan Logistik di Gudang KPU
BACA JUGA:Mensos Risma Serahkan Bantuan Kendaraan Bagi Keuskupan Jayapura
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal," katanya. (ANTARA)