3 Hal yang Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Cek Apa Saja!

Senin 12 Feb 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu

Hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.

Jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.

Larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Menurut Pasal 449 ayat 3 UU Pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Kategori :