Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu 11 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga Selasa 13 Februari 2024.
Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang ini, baik oleh pelaksana, peserta, tim kampanye, media massa, maupun lembaga survei.
Apa saja hal-hal tersebut dan apa sanksinya jika melanggar? Simak ulasan berikut ini.
BACA JUGA:Bawaslu Kerinci Gelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang pemilu 2024
BACA JUGA:Masa Kampanye Berakhir, Bawaslu Sungai Penuh Himbau Turun APK Secara Mandiri
1. Menjanjikan imbalan kepada pemilih
Salah satu hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
Imbalan tersebut bisa berupa uang, barang, jasa, fasilitas, atau hal lainnya yang bersifat materiil atau immateriil.
Menurut Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melanggar larangan ini akan dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.
Selain itu, pelanggar juga dapat dicoret dari daftar calon atau dicabut status peserta pemilu oleh KPU.
2. Menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu
Hal lain yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Larangan ini berlaku bagi media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Menurut Pasal 287 ayat 6 UU Pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.