MUARASABAK - Warga binaan yang ada di Lapas Nakrkotika Kelas IIB Muara Sabak turut menggunakan hak pilihnya dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Dari total 678 orang warga binaan yang ada di lapas ini. 168 orang diantaranya tidak bisa ikut menggunakan hak suaranya.
BACA JUGA:Tips Mengatasi Stres dengan Makanan yang Tepat
BACA JUGA:Penyebab Lemak di Perut dan Cara Mengatasinya
Hal itu dikarenakan adanya data ganda, verifikasi rekam mata tidak ditemukan dan lain sebagainya.
Kalapas Kelas II B Muara Sabak, Dwi Hartono mengatakan, dari total 678 orang warga binaan yang ada, 353 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 157 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Total warga binaan kami yang menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu kali ini ada 510 orang," ucapnya.
Selain itu, sempat terjadi kekurangan 90 surat suara seluruh jenis di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak ini, pada saat proses pencoblosan berlangsung. Hal ini mengakibatkan proses pencoblosan sempat terhenti sementara di Lapas ini.
Akan tetapi, hal itu langsung segera di atasi dengan cara mendatangkan surat suara dari TPS terdekat yang ada disekitar wilayah Lapas tersebut. Kekurangan surat suara itu sendiri terjadi pada DPTb.
Hingga berita ini diturunkan, satu dari dua TPS yang ada di dalam Lapas ini masih melaksanakan proses pencoblosan. (pan/viz)