Upaya Paksa

Selasa 20 Feb 2024 - 20:42 WIB
Oleh: Musri Nauli

Di dalam hukum acara pidana dikenal upaya hukum dan upaya paksa. Menurut KUHAP, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 

Sedangkan definisi upaya paksa di dalam KUHAP sama sekali tidak disebutkan. 

Namun di dalam praktek peradilan, berbagai serangkaian tindakan penyidik, wewenang yang diatur didalam KUHAP, seperti penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan. Berbagai tindakan penyidik inilah yang kemudian dikenal sebagai upaya paksa. 

Sebagai upaya paksa yang diberikan wewenangnya kepada penyidik, maka seluruh rangkaian baik penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan haruslah tetap bersandarkan kepada hukum. Mekanisme ini harus sesuai dengan hukum. 

BACA JUGA:Anak Muda dan Nepotisme Politik

BACA JUGA:Api di Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Belum Padam, Kebakaran Akibat Tambang Minyak Ilegal

Terhadap kesalahan ataupun pengabaian terhadap penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, penahanan, yang dinyatakan tidak sah, maka harus dihentikan. Mekanisme yang ditempuh kemudian dikenal sebagai praperadilan. 

Di dalam hukum acara pidana, mekanisme praperadilan kemudian menguji, apakah seluruh penyitaan, penggeledahan rumah, penggeledahan badan, penangkapan, dan penahanan sah menurut hukum. Sehingga mekanisme ini adalah salah satu bentuk kontrol dari pengadilan, terhadap pelaksanaan tindakan penyidik. 

Mekanisme praperadilan yang ditempuh selain memberikan perlindungan hukum kepada tersangka/terdakwa, juga sekaligus membuktikan Indonesia adalah negara hukum. Yang menempatkan seluruh proses tindakan penyidik tetap bersandarkan kepada hukum. 

Demikianlah hukum acara pidana bekerja di Pengadilan. 

BACA JUGA:UIN Jambi Bangun Lapangan Mini Soccer Standar Internasional

BACA JUGA:Inflasi Turun, Harga Bahan Pokok Terkendali

Advokat. Tinggal di Jambi.

Kategori :

Terkait

Rabu 16 Oct 2024 - 19:54 WIB

Surat

Minggu 29 Sep 2024 - 19:52 WIB

Keterangan Ahli

Rabu 18 Sep 2024 - 19:36 WIB

Saksi (5)

Terkini

Jumat 22 Nov 2024 - 18:30 WIB

Tips Tampil Modis ke Kantor

Jumat 22 Nov 2024 - 18:28 WIB

Merawat Tas Kulit agar Awet

Jumat 22 Nov 2024 - 18:26 WIB

Agar Anak Suka Minum Susu