Upaya Paksa (6)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Setelah dijelaskan sebelumya berkaitan dengan upaya paksa, terutama penangkapan dan penahanan, maka lebih dijelaskan lagi di dalam KUHAP berkaitan dengan ganti rugi atau rehabilitasi. 

Apabila pengadilan kemudian menetapkan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan, maka tersangka/keluarga/pihak ketiga dapat meminta ganti kerugian atau rehabilitasi. 

Mengenai ganti kerugian adalah nilai yang disebutkan di dalam permohonan praperadilan, berkaitan tentang tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. Dengan tentu saja menyebutkan alasan ganti kerugian. 

Pengadilan kemudian dapat menetapkan ganti kerugian yang kemudian dibebankan kepada negara.

BACA JUGA:Pencuri Beraksi di Siang Bolong, Uang Rp 2,5 Juta, BKPB, dan STNK Raib

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa Bagi Kesehatan Tubuh 

Mekanisme ini telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga negara kemudian harus mengganti kerugian terhadap derita yang telah dialami tersangka/keluarga/pihak ketiga, yang kemudian didalam putusannya tegas menyatakan tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan. 

Selain itu, para pihak tersangka/keluarga/pihak ketiga juga dapat meminta rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan, atau tidak sahnya penahanan. Lagi-lagi harus disertai dengan alasan hukum, sehingga terhadap permohonan rehabilitasi kemudian dikabulkan oleh hukum. 

Mekanisme KUHAP yang mengatur tentang tidak sahnya penangkapan atau tidak sahnya penahanan, membuktikan KUHAP memberikan perlindungan hukum kepada tersangka atau para pencari keadilan terhadap upaya paksa. Terutama terhadap proses upaya paksa penangkapan dan penahanan. 

Dengan memberikan perlindungan hukum, pengadilan kemudian menilai apakah terhadap tersangka/pihak ketiga dapat dilindungi dari proses upaya paksa terhadap penangkapan dan penahanan. 

BACA JUGA:Perampas Motor Pasutri di OKI segera Jalani Sidang

BACA JUGA:Karyawan Cucian Mobil Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat Ada Masalah dengan Istrinya

Mekanisme yang memberikan perlindungan tersangka/pihak ketiga dari upaya paksa di dalam KUHAP, sebagai perwujudan negara hukum, juga sekaligus pengadilan dapat menilai dari aparatur penegak hukum dari pelaksanaan upaya paksa. 

Sehingga dapat melindungi kepentingan hukum tersangka/pihak ketiga dari upaya sewenang-wenang dari aparatur penegak hukum. 

Tag
Share