JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, telah menetapkan tiga orang tersangka beserta barang bukti, kasus korupsi pembangunan stadion mini sepak bola di Desa Sungai Akar, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, tahun anggaran 2022.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati Jambi, Lexy Fatharany pada Jumat (23/2) mengatakan, para tersangka yaitu Adiarta bin Sofyan, bertindak selaku konsultan pengawas, Welly Andres selaku ASN Dinas Perkim Sungai Penuh, dan Yusrizal Bin Nusri selaku pelaksana kegiatan.
Selanjutnya, para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jambi.
Selain itu, Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan 1 orang tersangka baru, yakni inisial SF bertindak selaku PPK kegiatan.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Dirinya Simple,Sederhana,Serius dan Menilai Hak Angket Adalah Cara Terbaik
BACA JUGA:Prof. Dr. Drs. H. M. Naswir, KM, M.Sim Guru Besar Ilmu Kimia Unja
"Satu orang tersangka baru berinisial SF selaku PPK kegiatan," ungkapnya.
Kemudian, terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek stadion mini sepak bola Sungai Akar, mencapai Rp 889 juta.
Dan untuk tersangka SF, juga akan dilakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan diberi pemasangan alat deteksi tubuh.
Menanggapi hal tersebut, Lexy Fatharany mengatakan bahwa, menindaklanjuti kasus tersebut, Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan.
BACA JUGA:Gacor! Xiaomi Redmi Note 13 Series Andalkan Kamera 200MP dan 108MP
"Jaksa akan segera menyusun dakwaan terhadap 3 orang terdakwa diantaranya Adiarta, Welly dan Yusrizal," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka aka diancam dan dikenakan primair pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. (Eri)