Pastikan PT MTN Kena Denda, Keterlambatan Penyelesaian Proyek Jalan

Minggu 25 Feb 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Ihwan
Editor : Rizal Zebua

MUARATEBO – Beralasan dalam kondisi banjir, pengerjaan proyek jalan senilai Rp4,7 miliar, diperpanjang hingga akhir Februari 2024 mendatang.

Meski diperpanjang, Dinas PUPR Kabupaten Tebo, memastikan bahwa, PT Marga Trans Nusa (MTN) yang mengerjakan proyek tersebut didenda.

BACA JUGA:Harus Memiliki Stiker Khusus, Tidak Bisa Lewat dan Tidak Diterima di Pelabuhan

BACA JUGA:PPS Direkomendasikan Berobat ke RSUD


Hanya saja memang, Kabid Bina Marga PUPR Tebo, Irvin Pane mengatakan, denda tersebut bisa dikenakan setelah hasil audir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini perpanjangan waktu hingga akhir bulan ini, karene terkendala banjir. Tapi tetap berlaku denda, walau di lokasi mereka kemarin terkena bencana banjir," kata dia.

"Denda belum, nanti setelah audit BPK untuk administrasi lainya,” jelasnya.

Ya, kegiatan fisik proyek tahun 2023 yang dikerjakan PT Marga Trans Nusa (MTN) senilai Rp4,7 miliar ini, mangkrak.

Mangkrak nya proyek ini lantaran, kegiatan fisik tersebut tidak selesai tepat waktu, sesuai jadwal kontrak. Yaitu akhir Desember tahun 2023 lalu.

Diketahui, ada 4 titik pengerjaan. Yaitu, ruas jalan Muaro Ketalo, Penapalan, Sungai keruh dan Pelayang.

Pantauan di lokasi tersebut,  saat ini tak ada satupun aktivitas kegiatan pengaspalan jalan di empat titik tersebut.

Perpanjangan waktu (addendum) tersebut, diberikan oleh pihak terkait untuk pekerjaaan pemeliharaan jalan lingkungan di empat desa.

Di mana pekerjaan itu, diberikan waktu hingga pertengahan Februari tahun 2024 atau 50 hari kerja sejak 1 Januari 2023.

Namun hingga habis masa addendum, Proyek tersebut tak kunjung dikerjakan.

Selain terkendala banjir, pihak rekanan beralasan bahwa Asphalt Mixing Plant (AMP) dalam kondisi rusak dan masih dalam perbaikan.

"Belum dikerja kan bang, mereka ada permasalahan di AMP nya," ujar Irvin belum lama ini.

Namun Irvin berharap, 2 ruas yaitu Pelayang dan Muaro Ketalo yang sudah dilakukan pengerasan, bisa dilakukan pengaspalan.

"2 ruas Pelayang dan Muaro Ketalo tinggal pengaspalan, yang 2 ruas lainnya Penapalan dan Sungai Keruh, air banjir naik lagi. kita berharap yang 2 ruas bisa teraspal, karena sudah ado perkerasan" tuntas Irvin. (wan/zen)

Tags : #denda
Kategori :