Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki.
Atas poin-poin tersebut pun Kemenkop UKM mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi regulasi yang ada.
Sebab, apabila TikTok bersih kukuh melanggar aturan yang ada di Tanah Air, TikTok akan diberikan sanksi keras yakni pencabutan izin usaha.
“Peringatan, sanksi, dan pencabutan izin bahkan yang permanen. Ini sudah ada di dalam aturan,” pungkasnya. (*)
Kategori :