Jambi - Tim Polda Jambi kembali mengamankan empat pasangan bukan suami istri, saat melakukan operasi razia penyakit masyarakat (pekat) I Siginjai 2024, pada Kamis (29 Februari 2024) malam.
Empat pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi razia pekat I Siginjai 2024, berhasil diamankan sedang asik ngamar di dalam kamar hotel.
Dari empat pasangan yang terjaring razia pekat tersebut, satu pasang diantaranya terjaring di sebuah Hotel melati di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Pasangan ini berinisial AF (23), dan SR (23) warga Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Satu Unit Rumah Terbakar di Bungodani, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta
BACA JUGA:Athletic ke Final Piala Raja
Tiga pasangan bukan suami istri lainnya, berhasil terjaring razia pekat di sebuah Guest House di kawasan Kampung Manggis, Kota Jambi.
Tiga pasangan tersebut diketahui berinisial MA (29) warga Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, dan SU (59) warga Payolebar, Kota Jambi.
Lalu, JO (36) dan CI (34) warga Kota Jambi. Serta, YO (34) warga Rantau Rasau, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, dan LI (32) warga Desa Bandar Jaya, Jambi.
Para pasangan bukan suami istri yang terjaring razia pekat tersebut, kemudian diangkut menggunakan mobil untuk dibawa ke Mapolda Jambi.
BACA JUGA:Sebut Kritik Kepadanya Tidak Manusiawi
BACA JUGA:Milan Fokus Kejar Tempat di Liga Champions
Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir pada Jumat (1 Maret 2024) mengatakan, dalam operasi razia pekat ini ada sebanyak empat pasangan bukan suami istri yang terjaring.
"Iya, ada empat pasangan bukan suami istri yang terjaring operasi razia pekat di salah satu hotel melati di Kota Jambi," ujarnya.
Dalam hal ini, dikatakan dia, tim memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau keluarga untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.