"Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30," dikutip dari situs resmi Kemenpan RB.
BACA JUGA:Normalkan Harga Beras, SAH Dorong Pemda dan Bulog Gelar Operasi Pasar
BACA JUGA:Banyak Titik Jalan Rusak di RT 28
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
"Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30," bunyi surat edaran itu.
Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.
"Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," demikian pernyataan Kementerian PANRB. (zen/ira)