Mulai H-3 Tak Boleh Beroperasi, Usaha Hiburan Malam di Kota Jambi, Hadapi Bulan Suci Ramadan

Kamis 07 Mar 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

BACA JUGA:Sebut Sudah Setara dengan Tim Elite Eropa

BACA JUGA:Bersyukur Lolos Meski Bermain Buruk

“Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambim,” jelasnya. (zen)

Kategori :