Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Sebut Sudah Setara dengan Tim Elite Eropa
BACA JUGA:Bersyukur Lolos Meski Bermain Buruk
“Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dan diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambim,” jelasnya. (zen)
Kategori :