TANJUNGPINANG - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah kejadian khusus selama proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang berlangsung sejak Rabu (6/3) lalu.
"Secara umum rapat pleno berjalan lancar. Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan kami untuk KPU," kata Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah di sela rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Kepri, Jumat (8/3).
BACA JUGA:Instagram Keluarkan Fitur Baru, Bisa Edit Pesan di DM Maksimal 15 Menit
BACA JUGA:Pengalaman Jadi Faktor Kekalahan
Beberapa catatan khusus dimaksud, kata Maryamah, antara lain ditemukannya perbedaan data jumlah pemilih antara form D hasil dengan SK penetapan KPU, khususnya di KPU Kota Batam.
Dalam rapat pleno tersebut, Maryamah meminta penjelasan KPU Batam terkait perbedaan data tersebut. Ketua dan Anggota KPU Batam sempat kerepotan untuk menjawab pertanyaan anggota Bawaslu itu, sehingga Ketua KPU Kepri selaku pimpinan rapat pleno terpaksa menskors rapat pleno untuk memberikan kesempatan KPU Batam mencari jawaban yang dibutuhkan.
Maryamah memaklumi kejadian itu karena rapat pleno di tingkat KPU Batam digelar sejak Rabu (6/3) pagi dan baru selesai Kamis (7/3) pagi sekitar pukul 10.00. Selanjutnya, pada Kamis sore mereka harus menyerahkan hasil rekapitulasi itu ke KPU Kepri.
"Mungkin faktor kelelahan, jadi kurang dilakukan pencermatan terkait data pemilih," ujar Maryamah.
Selain itu, Maryamah juga menyoroti sampul yang memuat formulir D hasil kejadian khusus yang diserahkan KPU Kota Tanjungpinang ke KPU Provinsi Kepri dalam rapat pleno tingkat porvinsi, tidak menggunakan amplop bersegel.
Sesuai aturan PKPU, lanjut dia, formulir D hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota, yang di dalamnya termasuk formulir kejadian khusus dan daftar hadir, harus menggunakan amplop bersegel.
"Kita sudah panggil KPU Tanjungpinang, mengingatkan agar tetap mematuhi prosedur yang berlaku dalam setiap tahapan Pemilu," ujar Maryamah.
Lebih lanjut, Maryamah menyampaikan catatan kejadian khusus KPU Kabupaten/Kota se-Kepri telah diselesaikan pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota.
Sementara, jika ada kejadian khusus yang belum terselesaikan di rapat pleno tingkat Provinsi Kepri, maka akan dibawa ke KPU RI.
Demikian pula terkait adanya dugaan penggelembungan suara di tingkat KPU Kota Tanjungpinang. Menurutnya hal itu bisa dibawa dan diselesaikan ke Mahkamah Konstitusi.
"Semoga pleno tingkat KPU Provinsi Kepri berjalan lancar sampai selesai," ucap Maryamah.
Sementara, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengakui terdapat kekeliruan KPU Batam dalam mencermati data pemilih. Misalnya, jumlah data pemilih pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD RI ditemukan berbeda.
"Kita maklumi itu karena faktor kelelahan. Seluruh saran dan masukan bawaslu sudah dikoreksi dan diperbaiki KPU Batam," ucap Indrawan. (ANTARA)