Khusus untuk instansi yang menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan di atas.
Dalam peraturan tertulis, jumlah hari kerja dan atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024: 1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis
Jam kerja: 08.00-15.00
waktu setempat Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit.
Jumat Jam kerja: 08.00-15.30
waktu setempat Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)
2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu Senin-Kamis, dan Sabtu
Jam kerja: 08.00-14.00
waktu setempat Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit).
Jumat Jam kerja: 08.00-14.30
waktu setempat Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit).
Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024 Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.
Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024). (*)