"Kita menemukan ada sepasang bukan suami istri di sebuah kamar kos di kawasan Thehok," ungkapnya.
Dalam hal ini, timnya akan memberikan surat pernyataan dan memanggil orang tua atau keluarga pasangan tersebut, untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
"Kita juga berikan himbauan kepada para pengelola kos, untuk tidak menerima tamu yang bukan suami istri, maupun anak dibawah umur," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Sabtu 9 Maret 20224 lalu, petugas juga mengamankan pasangan bukan suami istri, yang tengah ngamar di sebuah kos di kawasan Siapin Kota Jambi.
Petugas yang merazia kamar kos tersebut, mendapati ada satu pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di dalam kamar. Pasangan itu juga kemudian dibawa ke Mapolda Jambi. (Eri/enn)