Adapun menurut peraturan perundang-undangan, gugatan hasil pilpres dapat dilayangkan ke MK tiga hari setelah rekapitulasi suara tingkat nasional ditetapkan.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses rekapitulasi suara di tingkat nasional. Penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 atau 20 Maret 2024.
Sehingga, apabila rekapitulasi suara Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024, gugatan hasil pilpres dapat diajukan ke MK mulai 23 Maret 2024.
Menurut hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, unggul pada Pilpres 2024.
Hasil hitung cepat final Litbang Kompas, misalnya, memperlihatkan perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 58,47 persen.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 itu didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Sementara, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendulang 25,23 persen suara. Pasangan ini didukung oleh Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Selanjutnya, masih menurut quick count, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapat 16,30 persen suara. Capres-cawapres ini didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo. (*)